masukkan script iklan disini
Wali murid SMPN 4 Pesawaran Geram,pasalnya menurut Walimurid Kuat Dugaan terjadi Pungli ditempat anak-anak mereka menimba ilmu,namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran seolah Tutup Mata dan tidak mengindahkan keluhan Wali Murid.
Di jelaskan oleh Wali Murid, bahwa selama SMPN 4 Pesawaran dikepalai oleh Rianti sebagai Kepala Sekolah, mereka merasa dibebani dengan aturan-aturan yang dikeluarkan pihak sekolah, mulai dari pertama masuk sekolah sampai proses ajar selanjutnya yang harus dilalui oleh anak-anak mereka dalam menimba ilmu di SMPN 4 Pesawaran.
"jadi begini, anak saya dari awal masuk,sudah dibebankan sekolah untuk membeli seragam Sebesar satu juta seratus ribu (Rp.1.100.000,-),sementara bisa dilihat saya ini hanya petani dan buruh serabutan, penghasilan saya untuk makan sehari-hari saja terkadang tidak cukup,ini ditambah lagi dengan bayar LKS (Lembar Kerja Siswa) lagi, itu anak saya sampai menangis terkadang,karena saya belum bisa membelikan LKS,sementara kawan-kawan nya sudah punya semua, harganya lumayan itu sampai seratus tiga puluh lima (Rp.135.000,-) sepaket, isinya 11 buku,ini pungli" ujar Wali Murid keberatan.
Kemudian Wali Murid juga menjelaskan bahwa pembelian buku tersebut di arahkan oleh guru-guru yang mengajar,dan tidak mungkin guru-guru tersebut melakukan pengarahan tanpa diketahui oleh Rianti sebagai Kepala Sekolah.
"Anak saya sepulang dari sekolah menyampaikan kesaya, dia disuruh gurunya untuk minta kesaya dibelikan buku LKS buat belajar disekolah, jadi bukan dari inisiatif anak saya,dia memang disuruh gurunya,dan tidak mungkin guru tersebut memberikan pengarahan tanpa sepengetahuan kepala sekolah, pasti tidak berani guru kalau kepala sekolah tidak tahu" ungkap Wali Murid menjelaskan.
Melihat hal ini wali murid merasa kecewa dengan kinerja dari Disdikbud Pesawaran, karena mereka menilai dinas tersebut tidak mendengar dan seolah tidak mau tau dengan keluhan yang ada di masyarakat dan mereka mempertanyakan fungsi adanya dinas pendidikan sebenarnya untuk apa.
"Sekolah sudah jelas-jelas membebani kami seperti ini, tapi kok Dinas Pendidikan diam saja, seolah tidak tahu, terus kalau begitu adanya dinas pendidikan ini untuk apa, kalau bukan untuk mengarahkan sekolah-sekolah yang ada di Pesawaran ini, terus buat apa" tanya tegas Wali Murid.
Selanjutnya setelah masyarakat mengetahui adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana Pasal 181 disebutkan, Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan,Sedangkan penggunaan lembar Kerja Siswa (LKS) tidak diperbolehkan lagi, seperti tertuang di Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.8 tahun 2016.
"saya ini orang kampung,sehari-hari hanya ke ladang, tidak banyak tahu soal aturan, mangkanya saya diarahkan beli baju dan lain-lain walaupun memberatkan, ya saya ikut saja, tapi setelah saya tau aturan nya seperti ini, saya semakin kecewa dengan kinerja Disdikbud Pesawaran,karena seharusnya sudah jelas dari aturan itu kalau pembelian baju dan LKS ini di larang oleh pemerintah, terus dibiarkan begini Disdikbud pakai dasar aturan yang mana" Ungkap Wali Murid kecewa.
Kemudian untuk diketahui bersama Larangan jual beli LKS itu juga mengacu pada Permendiknas No.2 tahun 2008, tentang Buku Jo Psl 11, Permendikbud RI No.75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah Jo Psl 198 sangat jelas melarang buku LKS, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan buku LKS.
Larangan itu juga tidak hanya berhenti pada guru, karyawan serta komite sekolah, tetapi berlaku pula bagi Koperasi yang berada di lingkungan sekolah. Kecuali jika koperasi itu memang dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan dan komite sekolah. Itupun harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.
Larangan menjual LKS juga diperkuat oleh Permendikbud No.75 Th 2020, bahwa komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.
Memperhatikan semua aturan yang sudah ada dari pemerintah untuk melarang adanya pembelian Seragam dan LKS dilingkungan Sekolah dan dalam proses ajar mengajar, maka Wali Murid meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa terkait hal tersebut.
"harapan kami,dengan sudah jelas nya aturan yang melarang pembelian LKS dan Baju Seragam ini, Disdikbud dapat bertindak tegas, dan Aparat yang berwenang di pesawaran dapat melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah,karena kami ingin anak-anak kami dapat belajar di sekolah yang mengikuti aturan pemerintah,tidak seperti membuat aturannya sendiri" tegas Wali Murid. (Red)
Diberitakan sebelumnya :