masukkan script iklan disini
Pesawaran, CahayaNasional.com -- UPTD SMPN 4 PESAWARAN Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Lampung. Riyanti diduga melakukan penekanan dalam pembelian baju seragam (PDB) Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023 dan melakukan pengkondisian terkait pembelian buku (LKS) Lembar Kerja Siswa, dengan cara mengarahkan siswa untuk membeli LKS di salah satu toko yang terletak di Pasar Padang Cermin, serta terindikasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022, 2023 terindikasi ada penyimpangan.
Salah satu Wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya, Menyatakan 2 orang anaknya yang bersekolah di SMPN tersebut diarahkan untuk membeli buku LKS oleh guru pelajaran dan wali murid diminta untuk membeli seragam di sekolah.
"iya anak saya dua-dua nya sekolah disana, yang satu kelas sembilan,yang satunya lagi kelas delapan" ungkapnya
"pendaftaran,ada biaya untuk seragam sekolah diwajibkan harus itunya hal tersebut membebankan kami selaku orang tua inilah yang terjadi di SMP 4 Pesawaran," tambahnya kepada media cahaya nasional Rabu, (9/10)
Orang tua murid lainnya juga berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Riyanti selaku kepala sekolah.
"kami di Padang cermin ini rata-rata buruh serabutan, namun pihak sekolah sangat memberatkan kami selaku orang tua kami minta kepada dinas terkait untuk mencopot kepala sekolah tersebut," katanya.
apalagi dikatakan wali murid, pihak sekolah mengharuskan untuk membeli baju putih, batik, Pramuka, dan olahraga ditambah kalau untuk perempuan kerudung dan itu di luar dari pendaftaran.
"Siswa-siswi yang sekolah di situ dikenakan biaya Rp. 1.100.000 bervariasi tidak sama, ditambah lagi untuk pembelian buku LKS sungguh sangat miris yang terjadi di tempat anak kami belajar,", ungkapnya
Setelah itu saat media ini melakukan investigasi bertemu dengan wali murid dan murid salah satu murid yang diwakili oleh orang tuanya mengatakan
"Untuk pembelian buku LKS diwajibkan dan bahkan Kami mendapatkan arahan dari guru untuk mengambil buku tersebut di Padang cermin," ujarnya menirukan keterangan dari anaknya.
Foto dugaan pungli buku LKS Siswa
Jadi masih dikatakan orang tua murid, menjelaskan bagi yang tidak mengambil buku tersebut.
"Pihak sekolah tidak mau tahu intinya harus membeli, bagaimana anak-anak mau cerdas kalau dipersulit, iya kalau mampu, kalau tidak mampu bagaimana, kami harap kepada Dinas Pendidikan Pesawaran segera melakukan tindakan tegas kepada kepala sekolah, karena dialah yang bertanggung jawab dan tidak mungkin guru berani tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dengan kepala sekolah yang memberi arahan" jelasnya.
Orang tua murid juga mengatakan berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengkroscek dana BOS tahun anggaran 2022-2023.
"Ya dicek lah, karena tidak mungkin tidak ada penyimpangan dan kalau terbukti segera ditindak agar dapat menjadi pelajaran bagi Kepala Sekolah yang ada di Padang cermin," tegasnya.
"saya selaku orang tua murid berharap agar kepala sekolah tersebut diganti karena sudah beberapa tahun terakhir dipimpin oleh beliau banyak sekali praktek pungli terkait pembelian baju seragam dan bisa dinas pendidikan turun langsung menemui kami, kami siap memberikan keterangan" tegasnya.
Setelah itu kepala sekolah Rianti saat dikonfirmasi media ini terkait adanya dugaan pungli serta terindikasi Ada dugaan penyimpangan anggaran dana BOS mengatakan.
"Untuk anggaran dana BOS sudah sesuai" kemudian saat media ini beranjak pergi dia kembali menahan media ini agar tidak langsung pulang dan kembali melakukan pembicaraan.
Foto buku yang bersumber dari anggaran dana BOS
Kemudian saat media ini memancing kepala sekolah untuk mencoba menyuap wartawan media ini
Dia mengatakan akan konfirmasi terlebih dahulu kepada dinas pendidikan karena itu adalah atasan nya.
Perlu diketahui Menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah melanggar aturan dan merupakan praktik pungli. Pungli merupakan kejahatan jabatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah atau madrasah untuk menjual seragam atau bahan seragam.
Jika terbukti melanggar, sekolah akan mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana. Sanksi yang akan diberikan diawali dengan teguran.
Perlu diketahui data Anggaran Dana BOS SMPN 4 PESAWARAN sebagai berikut.
Anggaran Dana BOS SMPN 4 PESAWARAN Tahun 2022
Tahap 1
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 202.950.000
Jumlah Siswa Penerima 615
Tanggal Pencairan 17 Februari 2022
Rincian Penggunaan
pengembangan perpustakaan Rp 2.100.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.854.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.481.800
administrasi kegiatan sekolah Rp 61.117.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.400.000
langganan daya dan jasa Rp 3.692.700
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 35.854.000
pembayaran honor Rp 51.450.000
Total Dana Rp 202.950.000
Tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 270.600.000
Jumlah Siswa Penerima615
Tanggal Pencairan06 Juni 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.422.000
pengembangan perpustakaan Rp 105.604.700
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.625.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.148.200
administrasi kegiatan sekolah Rp 12.877.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.100.000
langganan daya dan jasa Rp 5.722.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.350.000
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.000.000
pembayaran honor Rp 85.750.000
Total Dana Rp 270.600.000
Tahap 3
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 202.950.000
Jumlah Siswa Penerima 615
Tanggal Pencairan 11 Oktober 2022
Rincian Penggunaan
pengembangan perpustakaan Rp 2.800.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.700.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.310.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 47.135.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 30.600.000
langganan daya dan jasa Rp 5.440.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.365.000
pembayaran honor Rp 68.600.000
Total Dana Rp 202.950.000
Anggaran Dana BOS SMPN 4 PESAWARAN Tahun 2023
Tahap 1
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 342.100.000
Jumlah Siswa Penerima 622
Tanggal Pencairan 23 Februari 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.707.050
pengembangan perpustakaan Rp 88.490.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.950.000
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 32.247.100
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 20.966.000
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.250.000
langganan daya dan jasa Rp 10.699.850
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.230.000
pembayaran honor Rp 154.560.000
Total Dana Rp 342.100.000
Tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 342.100.000
Jumlah Siswa Penerima 622
Tanggal Pencairan 09 Agustus 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru Rp 983.000
pengembangan perpustakaan Rp 56.150.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.161.500
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 42.234.950
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.671.550
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.720.000
langganan daya dan jasa Rp 10.767.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 34.022.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 1.750.000
pembayaran honor Rp 152.640.000
Total Dana Rp 342.100.000.
(Red)