masukkan script iklan disini
Cahayanasional.com, Pesawaran -- Diduga Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Natar Kabupaten lampung Selatan, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark'up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),demi meraup keuntungan pribadi, pada anggaran BOS tahun 2023
Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga di SMA 1 Natar penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2023 Tahap satu sebesar -+ 126.000.000 diduga terjadi Mark’up anggaran di antaranya,pada pencairan dana Bos tahap satu(1)
1. pemeliharaan sarana dan prasarana,Anggaran sebesar Rp 37.634.672
2. langganan daya dan jasa,Anggaran sebesar Rp 61.663.941
3. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,Anggaran sebesarRp 264.825.748
4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,Anggaran sebesar Rp 121.473.809
5. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,Anggaran sebesar Rp 31.149.100
6. penerimaan Peserta Didik baru,Anggaran sebesar Rp 19.669.880
7. dministrasi kegiatan sekolah,anggaran 7.070.000
8. pembayaran honor,Anggaran sebesar Rp 187.680.000
9. pemeliharaan sarana dan prasarana,Anggaran sebesar Rp 61.663.941
10. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Rp 7.268.750
Selanjutnya pencairan dana Bos tahap dua(2) sebesar -+ Rp 933.000.000 2023 diantaranya :
1. langganan daya dan jasa,Anggaran sebesar Rp 91.629.600
2. pemeliharaan sarana dan prasarana,Anggaran sebesar Rp 154.597.713
3. pembayaran honor,Anggaran sebesar Rp 172.320.000
4. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,Anggaran sebesar , Rp 324.788.002
5. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,Anggaran sebesar Rp 49.797.315
6. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,Anggaran sebesar Rp 100.703.960
Ketika kepala sekolah SMAN 1 Natar ingin di konfirmasi langsung oleh awak media dan rekan dari berbagai Lembaga beliau tidak pernah ada di tempat,
pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Natar, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,“Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos SMAN 1 Natar.
Tim Investigasi, Media Cahaya Nasional menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas tim.