masukkan script iklan disini
CahayaNasional.com, Bandar lampung -- Koperasi TEGARINDO ( Koperasi Terang & Garam Indonesia) merupakan salah satu Koperasi binaan KADIN Indonesia. telah mengadakan RAT, lengkap dihadiri Oleh Pengawas, Ketua, Manajer dan Anggota, dan dihadiri oleh Raden Tedy Aliudin, S.Si,. MM selaku Kapala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi KADIN Pusat , yang dilaksanakan di Koperasi Tegarindo/UMKM Naik Kelas DPW Wilayah Lampung di komplek Pertokoan Transmart Lampung,kamis(23-mei-2024)
RAT Koperasi Tegarindo sesuai amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU Koperasi). Pasal 28 ayat (1) UU Koperasi. bahwa setiap koperasi harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015
Dalam pembahasan hal Garam, bahwa Garam Indonesia Tak kurang dari 6 daerah di bawah ini terkenal sebagai daerah penghasil garam di Indonesia. Tersebar di 5 provinsi yang berbeda, di antaranya ada di Nusa Tenggara Timur, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Kualitas garam yang dihasilkan juga bersaing dengan produksi garam impor.
Namun dari sekian daerah, Lampung dapat menghasilkan kualitas Garam terbaik , baik Garam Konsumsi maupun Kesehatan.
Garam tersebut di produksi oleh Koperasi TEGARINDO (Koperasi Terang & Garam Indonesia), dengan kualitas garam yang sangat baik seperti mutiara dan Garam Kesehatan yang berlabel Permata Legundi, Garam Kesehatan sudah merambah Pasar Export (Luar Negeri).
Diketahui, sampai saat ini Indonesia masih harus mengimpor garam dari negara-negara lain. Pada 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengimpor garam sebanyak 2,75 juta ton dengan nilai US$124,4 juta. Impor tersebut untuk menambal kekurangan produksi garam dalam negeri .
Moeldoko selaku staff Kepresidenan mengakui pemanfaatan teknologi modern dalam produksi garam Indonesia membutuhkan biaya besar. Untuk itu, pemerintah mendorong investasi di bidang pergaraman agar produksi garam nasional meningkat. Hal ini juga menjadi amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) No 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Dari Usaha Koperasi yang ada (Garam), dari hasil RAT Koperasi akan mengembangkan Usaha dalam bidang pengolahan/produksi Gaplek, hal ini karena Provinsi Lampung merupakan daerah lumbung singkong, sementara Gaplek kualitas masih memerlukan dukungan alat / teknology baik dari mesin kupas, cacah dan open untuk menghadapi musim hujan agar tetap produksi dan dapat memenuhi pasar lokal maupun Export, dimana kebutuhan gaplek bukan saja untuk pakan ternak, tapi bahan konsumsi makanan.
Gaplek Substitusi Tepung dan Tepung tersebut gaplek dapat digunakan sebagai bahan baku utama ataupun bahan campuran dalam pembuatan makanan
Maka dengan sumber Singkong, dari hasil Gaplek yang banyak, Lampung perlu dibentuk Assosiasi Gaplek, agar dapat mengakomodir stabilnya produksi, kualitas maupun kebutuhan pasar, ter organisasi dengan baik
Hal ini sama seperti yang disampaikan Raden Tedy Aliudin, S.Si,. MM selaku Kepala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi KADIN Pusat saat memberikan sambutan pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi TEGARINDO baik Garam maupun Gaplek merupakan Komoditas yang sangat baik bagi peluang usaha yang perlu dukungan Modal bagi Koperasi tersebut untuk menjadikan usaha yang strategis.
Ketua Koperasi Firman Jaya, SH berharap ada dukungan baik dari Pemerintah, Lembaga untuk permodalan yang dapat men support Modal Usaha tersebut untuk Rencana Usaha Koperasi pada sektor Gaplek di Provinsi Lampung.ucapnya